Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan terus berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, termasuk dalam hal pengamanan aset keagamaan. Pada Rabu, 20 Mei 2026, semangat Fastabiqul Khairat atau berlomba-lomba dalam kebaikan diwujudkan secara nyata melalui agenda Rally Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Massal sekaligus Penyerahan Sertipikat Tanah Hak Wakaf. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

Acara strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E., bersama Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan, Fathur Rozi. Kehadiran para pimpinan dari kedua instansi ini menegaskan sinergi yang kuat antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama dalam mempercepat legalisasi aset-aset keagamaan, seperti masjid, mushala, pondok pesantren, dan makam, agar terhindar dari potensi sengketa di masa depan.

Melalui kegiatan Rally AIW Massal ini, proses administrasi dari hulu ke hilir berhasil diselesaikan dengan baik. Hasil konkret dari agenda ini adalah suksesnya penandatanganan Akta Ikrar Wakaf secara kolektif yang dilanjutkan dengan penyerahan sertipikat tanah hak wakaf kepada para nazhir (pengelola wakaf). Dengan terbitnya sertipikat resmi ini, aset-aset sosial keagamaan di wilayah Kecamatan Sepulu kini telah memiliki kekuatan hukum tetap, memberikan rasa aman, serta kenyamanan bagi masyarakat dalam memanfaatkannya untuk kemaslahatan umat.

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“Nilai ungkapan seseorang bukan terletak hanya sebatas pada kefasihan kata-kata, melainkan sejauh mana penghayatan atas maknanya”

~ Syaikhona Kholil Al Bangkalani

©2024 Bangkalan Terkini