​BANGKALAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan terus bergerak cepat dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, termasuk aset-aset keagamaan. Tepat pada Kamis (21/5/2026), Kantah Bangkalan sukses menggelar aksi nyata bertajuk Rally / Fastabiqul Khairat. Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galis ini berfokus pada Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Massal sekaligus Penyerahan Sertipikat Tanah Hak Wakaf.

​Hadir langsung dalam agenda penting ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E., didampingi oleh Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan, Fathur Rozi. Sinergi kuat antara jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kemenag ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mengedepankan semangat berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiqul khairat), khususnya demi mengamankan legalitas tanah-tanah wakaf di wilayah Bangkalan.

​Melalui kegiatan ini, proses penandatanganan AIW massal dapat diselesaikan dengan tertib di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) setempat, yang kemudian langsung diikuti dengan penyerahan sertipikat tanah hak wakaf kepada para nadzir (pengelola wakaf). Hasil konkret dari kolaborasi ini diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa lahan di masa depan, sehingga aset-aset keagamaan seperti masjid, musala, dan madrasah dapat dikelola dengan tenang, produktif, dan berkah bagi kemaslahatan umat.​

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“Nilai ungkapan seseorang bukan terletak hanya sebatas pada kefasihan kata-kata, melainkan sejauh mana penghayatan atas maknanya”

~ Syaikhona Kholil Al Bangkalani

©2024 Bangkalan Terkini