BANGKALAN, 28 April 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan terus menunjukkan langkah nyata dalam percepatan pendaftaran tanah melalui program strategis nasional. Pada hari Selasa ini, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi ILASPP untuk Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dipusatkan di Balai Desa Tambak Pocok, Kecamatan Tanjung Bumi, sebagai bagian dari upaya jemput bola untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas aset tanah demi kesejahteraan warga di wilayah Bangkalan.
Kegiatan penyuluhan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E., beserta jajaran pejabat struktural terkait. Guna menjamin transparansi dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan program, hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan, Noer Adi, S.H., M.H. Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan Kejaksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan PTSL berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengurus sertifikasi tanah mereka.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan pesan penting mengenai nilai strategis dari program ini. “Kami sangat menghimbau dan mengajak seluruh warga Desa Tambak Pocok untuk memanfaatkan momentum emas ini dengan mengikuti kegiatan PTSL. Sertifikat tanah adalah bukti hukum terkuat yang dapat menghindarkan kita dari konflik lahan di masa depan. Jangan menunda-nunda, segera lengkapi persyaratan dan daftarkan tanah Anda melalui petugas yang telah kami terjunkan,” tegas Muhammad Arifin Siregar di hadapan para peserta penyuluhan.
Melalui penyuluhan ini, warga setempat berhasil mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai persyaratan administratif dan teknis pendaftaran tanah. Penjelasan mendalam dari para ahli pertanahan dan pendampingan hukum dari pihak Kejaksaan membantu mengikis keraguan masyarakat terkait prosedur birokrasi. Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan target pemetaan dan sertifikasi tanah di Desa Tambak Pocok dapat tercapai secara maksimal, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui aset yang telah memiliki kepastian hukum tetap.



Tinggalkan komentar