Bangkalan – Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan terus berkomitmen dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah, termasuk aset-aset keagamaan dan sosial. Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Burneh, sinergi kuat ditunjukkan melalui gelaran acara bertajuk “Rally / Fastabiqul Khairat. Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Massal dan Penyerahan Sertipikat Tanah Hak Wakaf” pada hari Selasa (19/5/2026).

Kegiatan krusial ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E., bersama Kasi Zakat dan Wakaf Kemenag Bangkalan Fathur Rozi. Kehadiran kedua pimpinan instansi ini menegaskan kolaborasi yang solid antarlembaga demi mempercepat sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Bangkalan, sehingga tanah-tanah ibadah dan sosial memiliki payung hukum yang kuat dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan.

Melalui semangat Fastabiqul Khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan), seluruh rangkaian proses penandatanganan AIW massal dan penyerahan sertipikat berjalan dengan lancar dan khidmat. Hasil nyata dari kegiatan hari ini diharapkan dapat menjadi stimulan bagi masyarakat dan pengelola aset keagamaan lainnya di Kabupaten Bangkalan untuk segera mendaftarkan dan melegalkan tanah wakafnya melalui koordinasi aktif antara KUA dan Kantor Pertanahan setempat.

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“Nilai ungkapan seseorang bukan terletak hanya sebatas pada kefasihan kata-kata, melainkan sejauh mana penghayatan atas maknanya”

~ Syaikhona Kholil Al Bangkalani

©2024 Bangkalan Terkini