Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E., memimpin Rapat Koordinasi Penegasan Status Lahan yang diselenggarakan pada hari Rabu, 6 Mei 2026. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan ini merupakan tindak lanjut atas koordinasi intensif yang telah dilakukan sebelumnya dengan berbagai pihak terkait sejak bulan April 2026. Fokus utama dari rapat ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan memperjelas status lahan guna mendukung kelancaran administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran penting dari instansi pemerintah daerah, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Bangkalan. Kehadiran para pemangku kepentingan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa proses pemecahan sertifikat yang diusulkan telah sesuai dengan regulasi tata ruang dan ketentuan pemukiman yang berlaku.
Langkah proaktif yang diambil oleh Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E. dalam memfasilitasi dialog antar-instansi ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Melalui rapat ini, diharapkan adanya kesamaan persepsi dan data antar dinas sehingga permohonan masyarakat atau badan hukum dapat diproses dengan lebih cepat, tepat, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan kondusif bagi pembangunan di Kabupaten Bangkalan.



Tinggalkan komentar