Bangkalan, 12 Maret 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah wakaf yang berlangsung pada Kamis (12/3/2026) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf serta mendukung optimalisasi pemanfaatannya bagi kepentingan umat.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Bapak M. Arifin Siregar, S.T., M.E.,, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari 10 kecamatan, serta 22 nadzir sebagai penerima sertipikat tanah wakaf.
Dalam kegiatan ini, sertipikat tanah wakaf secara simbolis diserahkan kepada para nadzir yang telah ditetapkan sebagai pengelola wakaf. Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sehingga pengelolaannya dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Selain itu, sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan dengan Kementerian Agama serta KUA di tingkat kecamatan menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf. Melalui kerja sama tersebut, proses administrasi dan pendataan tanah wakaf dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.
Dengan adanya sertipikasi tanah wakaf ini, diharapkan keberadaan tanah wakaf dapat terlindungi secara hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai kegiatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bangkalan.
Salam Bangkalan
“Bangkitkan Kinerja Akseleratif Laksanakan”
#SalamBangkalan
#KantahKabBangkalan
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya



Tinggalkan komentar