Bangkalan, Kamis 17 Juli 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Massal yang dipusatkan di empat lokasi strategis, yaitu Kantor Kemenag Bangkalan, MWCNU Kec. Kwanyar, KUA Kec Galis, dan KUA Kec Klampis.

Rincian Akta Ikrar Wakaf Massal sebagai berikut :
5 AIW di Kantor Kemenag Bangkalan (Bangkalan, Burneh, Socah, Kamal)
20 AIW di kwanyar (Kwanyar, Labang, Tragah, Tanah Merah)
8 AIW di Galis (Galis, Konang, Modung)
9 AIW Klampis (Klampis, Arosbaya, Geger Kokoh, Tanjung Bumi)

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Bangkalan. Dengan mengintegrasikan peran Kementerian Agama sebagai pembina nadzir dan wakif serta Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang berwenang dalam pendaftaran tanah wakaf. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat legalisasi aset-aset wakaf, sekaligus memberikan legalitas dan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi umat.

“Banyak tanah-tanah potensi tanah wakaf namun belum memiliki legalitas yang menyebabkan rawan sengketa, alih fungsi lahan bahkan rawan terjadi penguasaan oleh pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut. Program ini menjadi momentum penting untuk mendorong tertib administrasi tanah wakaf. Tanah Wakaf yang sudah memiliki legalitas akan berkontribusi bagi pembangunan keagamaan, pendidikan, sosial dan ekonomi” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan.

Secara serentak, para wakif (pemberi wakaf) menandatangani akta ikrar wakaf di hadapan penyuluh wakaf dan staf dari kemenag Bangkalan, didampingi oleh para nadzir serta perwakilan dari Kantah Bangkalan. Kegiatan ini juga disambut antusias oleh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Kegiatan ini juga sebagai upaya Kementerian ATR/BPN untuk terus meningkatkan capaian program sertipikasi tanah wakaf. Dari kegiatan ini juga di harapkan dapat mendorong nadzir dan wakif untuk meningkatkan legalitas Tanah wakaf.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak tanah wakaf yang tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum, sehingga pemanfaatannya dapat optimal bagi kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan di Bangkalan.

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“Nilai ungkapan seseorang bukan terletak hanya sebatas pada kefasihan kata-kata, melainkan sejauh mana penghayatan atas maknanya”

~ Syaikhona Kholil Al Bangkalani

©2024 Bangkalan Terkini