Halo #SobatATR/BPN | Kamis, 17 Juli 2025
Bangkalan – Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Massal yang dipusatkan di empat lokasi strategis, yaitu Kantor Kemenag Bangkalan, MWCNU Kec. Kwanyar, KUA Kec Galis, dan KUA Kec Klampis.

Berikut adalah lokasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan, dengan Akta Ikrar Wakaf (AIW) berjumlah 4 AIW yang meliputi kecamatan Bangkalan, Burneh, Socah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Bangkalan. Dengan mengintegrasikan peran Kementerian Agama sebagai pembina nadzir dan wakif serta Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang berwenang dalam pendaftaran tanah wakaf. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat legalisasi aset-aset wakaf, sekaligus memberikan legalitas dan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi umat.

Secara serentak, para wakif (pemberi wakaf) menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW) di hadapan penyuluh wakaf dan staf dari kemenag Bangkalan, didampingi oleh para nadzir, serta perwakilan dari Kator Pertanahan Kabupaten Bangkalan. Kegiatan ini juga disambut antusias oleh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak tanah wakaf yang tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum, sehingga pemanfaatannya dapat optimal bagi kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan di Bangkalan.

@kementerian.atrbpn
@nusronwahid
@kanwilbpnjatim
@kemenagbangkalan

#KantahKabBangkalan
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“Nilai ungkapan seseorang bukan terletak hanya sebatas pada kefasihan kata-kata, melainkan sejauh mana penghayatan atas maknanya”

~ Syaikhona Kholil Al Bangkalani

©2024 Bangkalan Terkini