Halo #SobATRBPN,
Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk memberikan layanan kepada masyarakat dalam memberikan informasi terkait pertanahan dan tata ruang. Berikut informasi permohonan sertipikat wakaf.
1. PENGUKURAN KADASTRAL
1. Map Merah + Formulir Permohonan (diisi)
2. Foto copy KTP dan KK Pemohon Wakif dan Nadzir (KTP dan KK yang belum elektronik mohon dilegalisir di Desa / Kelurahan / menunjukkan aslinya ke petugas loket)
3. Surat Kuasa bermaterai 10.000 & Foto copy KTP penerima Kuasa
4. Foto copy Letter C / Surat Garap Perdikan Legalisir Kepala Desa (bukti kepemilikan tanah)
5. Fc Akta Ikrar Wakaf legalisir KUA
6. Fc Pengesahan Nadzir Legalisir KUA
7. Fc Surat Keterangan bahwa Wakif tidak akan menarik kembali dengan dalih apapun legalisir Kepala Desa / Lurah
8. Fc Surat Pernyataan / keterangan bahwa tidak dalam sengketa legalisir Desa / Lurah
9. Jika Nadzir Badan Hukum lampirkan Fc Akta Pendirian dan SK Pengesahan dari KemenkumHAM legalisir notaris
10. Foto copy SPPT PBB Th berjalan dan bukti pelunasan pembayaran bisa dicetak melalui web http://esppt.bangkalankab.go.id/#cekNop
11. Foto copy KTP tetangga batas dan saksi
12. Foto Patok dengan Titik koordinat (geotag) dicetak pakai aplikasi GPS MAP KAMERA
2. PERMOHONAN SK PEMBERIAN HAK WAKAF
1. Map Hijau + Formulir Permohonan (diisi)
2. Foto copy KTP dan KK Pemohon Wakif dan Nadzir (KTP dan KK yang belum elektronik mohon dilegalisir di Desa / Kelurahan / menunjukkan aslinya ke petugas loket)
3. Surat Kuasa bermaterai 10.000 & Foto copy KTP penerima Kuasa
4. Asli Letter C/ Surat Garap Perdikan Legalisir Kepala Desa (bukti kepemilikan tanah)
5. Asli Akta Ikrar Wakaf
6. Asli Pengesahan Nadzir
7. Asli Surat Keterangan bahwa Wakif tidak akan menarik kembali dengan dalih apapun
8. Asli Surat Pernyataan / Keterangan bahwa tidak dalam sengketa
9. Jika Nadzir Badan Hukum lampirkan Fc Akta pendirian dan SK Pengesan dari KemenkumHAM legalisir notaris
10. Foto copy SPPT PBB Th berjalan dan bukti pelunasan pembayaran bisa dicetak melalui web http://esppt.bangkalankab.go.id/#cekNop
11. Jika alas Hak dari Koher lampirkan bukti perolehan pajak BPHTB / SSP sesuai dengan ketentuan jika ada
12. Peta Bidang Asli dari BPN
3. PENDAFTARANWAKAF DARI TANAH BERSERTIPIKAT
1. Map Orange + Formulir Permohonan (diisi)
2. Foto copy KTP dan KK Pemohon Nadzir dan Wakif (KTP dan KK yang belum elektronik mohon dilegalisir di Desa / Kelurahan / menunjukkan aslinya ke petugas loket)
3. Surat Kuasa bermaterai 10.000 & Foto copy KTP Kuasa
4. Sertipikat Asli
5. Asli Akta Ikrar Wakaf
6. Asli Pengesahan Nadzir
7. Asli surat Keterangan bahwa Wakif tidak akan menarik kembali dengan dalih apapun
8. Asli Surat Pernyataan / keterangan bahwa tidak dalam sengketa
9. Jika Nadzir Badan Hukum lampirkan Fc Akta pendirian dan SK Pengesahan dari KemenkumHAM legalisir
10.Foto copy SPPT PBB Th berjalan dan bukti pelunasan pembayaran bisa dicetak melalui web http://esppt.bangkalankab.go.id/#cekNop
11.Shareloct 4 titik pojok batas bidang tanah ke nomor 0812-5233-3596 (Loket BPN)
12.Jika sertipikat lama tahun terbit 80 – 90an silahkan dilakukan pendaftaran penataan batas
CATATAN :
Apabila Nadzir perorangan mohon dilengkapi dan dikirimkan ke nomor 0812-5233-3596 (Loket BPN) data berikut :
1. Pas Foto Ketua Takmir
2. Email Masjid / Mushola
3. No Telp Ketua Takmir
4. Nama Masjid / Mushola



Tinggalkan komentar